Berita

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 10 Mar 2025 - 23:01:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1741622477.jpg

KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koalisi  Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari  Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA yang dipimpin oleh Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela demokrasi Indonesia  mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025). 

Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi;  (1) Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan. 

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ujar Ronald Loblobly kordinator Koaliso Sipil anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Ronald menjelaskan, pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat  dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan  PT. Indobara  Utama Mandiri (PT. IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap. 

Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga  sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). 

Sehingga PT. IUM sebagai satu-satunya  peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 Triliun. 

Agar mekanisme  penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktif” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni  KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga telah memahami  nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan  kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir," ujarnya.

Dijelaskan, Andrew Hidayat mendirikan  PT. IUM, terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH.

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9%  PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp. 20 juta. 

VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik   PT. MHU.      

Temuan IPW, PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui  PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group. 

Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT. GBU dibalik peminjaman dana u s d  1 0 0  j u t a. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal,  PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining,  dan  PT. Bumi Artha Kutai Jaya. 

Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun. Kapasitas PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau  Hauling Road sepanjang 64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak  20.000.000 MT per tahun. 

Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi). Lalu  batubara berasal dari konsesi PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara  perusahan-perusahaan yang memakai  fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty  sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar  Rp123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan  tambahan pendapatan sebesar Rp. 2,460 Triliun.  

Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham  PT. GBU tidak ada peminatnya.

Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp. 6,5 Triliun itu  sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp.12,5 Triliun. 

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.  

“Kasus korupsi lelang PT. GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala ijin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah," ujarnya lagi.                               

tag: #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement