Berita

Puan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan AKD DPR, Berikut Komposisi dan Ruang Lingkup Kerjanya

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 22 Okt 2024 - 19:49:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1729601390.jpg

Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI penetapan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029. Untuk bidang tugas komisi diselaraskan dengan nomenklatur kementerian pemerintahan yang baru.

Adapun pengesahan komposisi AKD digelar dalam Rapat Paripurna ke-V Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Rapat Paripurna DPR RI ke-V masa persidangan Itahun sidang 2024-2025, hari Selasa, 22 Oktober 2024 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan membuka Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna hari ini memiliki lima agenda yaitu Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2024  oleh BPK RI, Penetapan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada Komisi-Komisi  Penetapan Jumlah dan Komposisi Fraksi-Fraksi pada Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI, Penetapan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi-komisi dan Penetapan Nama-Nama Keanggotaan Fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI.

Kesepakatan komposisi hingga mitra komisi, dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama 8 fraksi pada Senin (21/10) kemarin. DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi. 

"Apakah Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada setiap Komisi menggunakan batas maksimal yaitu 49 Anggota dan batas minimal adalah 41 Anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas, dapat disetujui?” tanya Puan. 

"Setuju!” jawab seluruh anggota DPR disusul ketukan palu Puan untuk mengesahkan. 

Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan Penetapan Penempatan Fraksi-Fraksi pada Pimpinan AKD DPR. Seperti diketahui, DPR periode 2024-2029 memiliki tambahan AKD yakni 2 komisi dan 1 badan yakni Badan Aspirasi. Untuk Komisi, DPR kini memiliki 13 komisi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga di jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berikut komposisi untuk ketua AKD berdasarkan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029:

1. Fraksi PDIP: Ketua Komisi I, V, Banggar (Badan Anggaran) dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
2. Fraksi Golkar: Ketua Komisi X, XI dan XII 
3. Fraksi Gerindra: Ketua di Komisi III, IV dan Baleg (Badan Legislasi)
4 Fraksi NasDem: Ketua di Komisi II, IX, dan XIII 
5. Fraksi PKB: Ketua di Komisi VI dan VIII 
6. Fraksi PKS: Ketua di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) 
7. Fraksi PAN: Ketua di Komisi VII dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)
8. Fraksi Demokrat: Ketua di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Selain komposisi pos pimpinan fraksi di AKD, Rapat paripurna mengesahkan penetapan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi-Komisi. Adapaun mitra komisi yang telah disepakati ialah: 

Komisi I: Bidang Pertahanan, Luar Negeri dan Informatika yang memiliki mitra (Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kominfo, Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI- AL dan TNI AU, BIN, BSSN, Lemhanas, Bakamla, Dewan Ketahanan Nasional, Dewan Pers, KPI, KIP dan LSF (Lembaga Sensor Film). 

Komisi II: Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pertahanan, dan Pemberdayaan Aparatur yang memiliki mitra ( Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kementerian ATR/BPN, KPU, DKPP, Bawaslu, ORI, BKN, LAN RI, ANRI, IKN, BNPP (Badan Nasional Perbatasan))

Komisi III: Bidang penegakan hukum, bermitra dengan Kejagung, Polri, KPK, Sekretarian Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, PPATK dan BNN. 

Komisi IV: Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, KKP, Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Bapanas, Badan Karantina Indonesia. 

Komisi V: Bidang Infrastruktur dan Perhubungan bermitra dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, Basarnas. 

Komisi VI: Bidang Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usahan, BUMN bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, BPKN, KPPU, Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Dewan Koperasi Indonesia. 

Komisi VII: Bidang Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Saran Publikasi bermitra dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Republik Indonesia (LPP RRI), LPP TVRI, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. 

Komisi VIII: Bidang Agama, Sosial, Perempuan dan Anak bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX: Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial bermitra dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BPPMI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS), BPJS Ketenagajerjaan, Badan Gizi Nasional. 

Komisi X: Bidang Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi bermitra dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpusatakaan Nasional, BRIN, dan Badan Pusat Statistik. 

Komisi XI: Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan bermitra dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, BI, OJK dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekjen BPK, LPS, BPKP, LPEI, BUMN (PMN dan Privatisasi). 

Komisi XII: Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi bermitra dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Badan Informasi Geospasial. 

Komisi XIII: Bidang Reformasi Regulasi dan HAM bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Sekretarian Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, Kantor Staf Presiden. 

Dengan telah ditetapkannya ruang lingkup Rapat Paripurna pun menetapkan tugas Koordinator Bidang Pimpinan DPR RI, yakni: 

"Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa, “jumlah lingkup tugas dan mitra kerja Komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR”, kata Puan. 

Sehubungan telah ditetapkannya Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII, maka rapat paripurna juga menetapkan Ruang Lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M. Hum membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN. 

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg. 

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Dr. Saan Mustopa, M.Si membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM. 

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P membidangi tugas Mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT. 

"Apakah Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas, dapat disetujui?” ucap Puan. 

"Setuju!," jawab serentak para anggota Dewan. 

Pada Rapat Paripurna ini, turut pula ada penyerahan hasil laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dari BPK RI.

Untuk penentuan personel pada AKD, akan digelar rapat yang dipimpin masing-masing wakil ketua DPR seusai ruang lingkup tugasnya.

“Pemilihan dan penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR akan dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Koordinator Bidang yang akan diselenggarakan setelah Rapat Paripurna hari ini,” jelas Puan.

tag: #puan-maharani   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement