Berita

KPK Periksa David Glen Oei Hari Ini, Tapi Bungkam Usai Diperiksa

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 09 Okt 2024 - 09:25:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1728440722.jpg

David Glen Oei usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) hari ini, 8 Oktober 2024. Dia bakal bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2024.

David akhirnya dipanggil lagi setelah sebelumnya dia mangkir dengan dalih sakit. Selain David, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial SLPN.

Belum bisa dirinci informasi yang mau diulik penyidik KPK kepada dua saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan penyidik.

Namun berdasarkan pantauan, David Glen hanya terdiam tanpa kata usai diperiksa penyidik KPK. Dia membungkam dari pelbagai pertanyaan awak media.

Ketika hadir, David Glen terlihat mengenakan kemeja kotak. Setelah menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, dia hanya menggeladang keluar gedung merah putih KPK begitu saja.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

tag: #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement