Berita

TB Hasanuddin Pertanyakan Dibalik Atribut TNI yang Dipakai Artis Raffi Ahmad

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 07 Okt 2024 - 18:23:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1728300182.jpeg

TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Artis Indonesia Raffi Ahmad kembali menuai pro dan kontra. Pasalnya, Raffi Ahmad mengunggah foto dengan seragam Tentara lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di Monumen Nasional (Monas).

Dalam unggahan postingan pribadinya, Raffi Ahmad menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI ( Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan PBB.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi  perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas  sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024).

TB berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik untuk menjawab banyak pertanyaan dari publik. "Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," katanya.

TB Hasanuddin menerangkan perihal penggunaan atribut militer. Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

"Kemudian, diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," katanya.

Di beberapa berita, Pihak Kepolisian dan TNI menyebutkan bahwa bagi warga sipil yang menggunakan atribut militer dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara," ucapnya.

Raffi Ahmad yang menggunakan seragam TNI itu langsung mencuri perhatian netizen. Tak jarang nitizen pempertanyakan dibalik pakaian seragam yang dipakai oleh Raffi Ahmad ini.

tag: #tb-hasanuddin   #pdip   #raffi-ahmad   #dpr   #tni  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement