Berita

Pakar Sebut Pencatutan Dukungan Calon Independen Sifatnya Administratif

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 27 Agu 2024 - 18:50:12 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1724759412.jpeg

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju sebagai kandidat independen dalam Pilgub Jakarta, pada 12 Mei 2024 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut menyoroti temuan adanya dugaan pencatutan warga Jakarta untuk mendukung pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI jalur independen, yakni Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana Abyoto. Menurut dia, hal itu bukan tindak pidana.

“Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Kata dia, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut. Sehingga, lanjut dia, bisa dilihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.

“Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan,” ujarnya.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga beranggapan sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, kata dia, ini untuk proses pendaftaran.

“Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi,” jelas dia.

tag: #pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement