Opini

Mari Kita Tegak Lurus Pada Konstitusi, Batalkan RUU Pilkada yang hendak Disahkan di Paripurna DPR

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M pada hari Kamis, 22 Agu 2024 - 18:44:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1724327053.jpg

Didi Irawadi Syamsuddin Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

Sebagai mantan anggota Badan Legislasi (Baleg) & sebagai warga negara adalah hak konstitusi saya untuk menyikapi hasil keputusan Baleg, yang untungnya hari ini tertunda disahkan oleh Rapat Paripurna DPR. 

RUU Pilkada yang telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu yang sangat singkat & tanpa melibatkan partisipasi publik, wajarlah jika menuai penolakan mulai dari para akademisi, civil society, mahasiswa hingga masyarakat luas. 

Berikut adalah beberapa hal yg patut dikritisi terkait RUU Pilkada yang telah dibahas di Baleg.  

1. Dugaan adanya Potensi Kepentingan Politik
   - Ada kekhawatiran bahwa RUU ini mungkin didorong oleh kepentingan politik pihak tertentu, politik yang ingin memanfaatkan aturan baru untuk keuntungan politik mereka, seperti mengubah mekanisme pemilihan untuk memperkuat posisi mereka.

   2. Proses Pembuatan RUU. 
   - Kurangnya Keterlibatan Publik. 
RUU yang dibahas di Baleg dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara cukup, yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat dan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut tidak mencerminkan kebutuhan atau aspirasi masyarakat luas.

   - Tata Kelola yang Buruk. 
Proses legislasi yang tidak transparan atau terlalu cepat dapat mengabaikan masukan dari berbagai stakeholder, seperti pemilih, calon kepala daerah, dan LSM, yang mungkin memiliki pandangan penting mengenai aturan pemilihan.

   3. Potensi Konflik dan Ketidakpastian

- Penurunan Kualitas Demokrasi. 
Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan dalam RUU bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi lokal, dengan membuat pemilihan kurang representatif atau lebih rentan terhadap manipulasi politik.

   - Ketidakpastian Hukum. 
Perubahan yang tiba-tiba dalam aturan pemilihan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan administrasi, yang bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan sengketa hukum.

Oleh karenanya, segera DPR berbenah dan mengambil sikap yg bijak. Demi kepentingan rakyat tidak ada istilah terlambat. 

Lebih terhormat DPR membatalkannya di Paripurna, atau setidaknya tidak mengesahkannya,  ketimbang mengesahkan RUU yg cacat hukum & cacat proses legislasi.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement