Opini

Welcome Home MK

Oleh Marlin Dinamikanto pada hari Kamis, 22 Agu 2024 - 08:29:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1724290147.jpg

Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --MK kembali ke rilnya. Dengan putusannya yang baru PDIP bisa memajukan sendiri calonnya di Jakarta. Artinya Anis bisa mencalonkan diri. Karena sebelumnya PDI Perjuangan sudah berkomitmen memenangkan Pilkada DKI Jakarta (saya masih sebut DKI karena secara de facto Jakarta masih ibu kota negara. Jangan mau gunakan istilah DKJ ya?)

Putusan ini membuat gerombolan Parpol tidak bisa berbuat sesuka-sukanya. Main gembok biar orang yang tidak disukainya tidak bisa nyalon. Main catut KTP orang untuk memuluskan calon independen abal-abal karena takut melawan kotak kosong. Aspirasi warga yang terpotret melalui sejumlah lembaga survei, sebut saja Anis Baswedan, tidak bisa digagalkan oleh segerombolan elit politik yang sudah pasti tidak memiliki niat baik untuk Indonesia.

Dengan munculnya Anis, Golkar yang semula akan menang mudah bisa merasa tertipu dipaksa memajukan Ridwan Kamil ke Jakarta. Meskipun kecil kemungkinan terjadi kejutan membatalkan deklarasi 19 Agustus, saat Golkar dan Gerombolan Politik yang menamakan KIM Plus dengan pongah, adigang adigung adiguna, mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil - Suswono.

Tiga partai bekas pendukung Anis di Pilpres dibuat offside karena dianggap oleh wasit (baca MK) sengaja menunggu di depan gawang sebelum bola diumpan ke depan. Orang Palembang bilang nembak di pucuk kudo. Meskipun ada ancaman kasus hukum, faktanya partai-partai itu hanya penggembira, orang Palembang bilang, bertepuk melok rami bebaris melok panjang. Tidak ada warwah (harga diri sebagai komunitas politik yang berdaulat) di sana.

Apa pun itu, putusan MK bisa menjadi redemption (penyucian dosa) setelah putusan sebelumnya membuat MK diplesetkan sebagai Mahkamah Keluarga. Kini MK kembali menjadi Mahkamah Konstitusi yang memastikan Indonesia tetap berada dalam koridor demokrasi, meskipun baru sebatas Schumptarian (hanya prosedural dan tidak substansial), tapi tidak menghalangi sebagian masyarakat untuk memajukan calon pemimpin yang dikehendakinya.

Tanpa itu, bisa saja, orang entah dari mana asalnya dan bagaimana rekam jejaknya dicalonkan oleh gerombolan partai politik yang menanggung beban kejahatan (burden of evil) dan dipastikan menang oleh peraturan sepihak yang mereka buat. Kejahatan politik, kejahatan ekonomi, kejahatan penggunaan instrumen hukum, akan berputar-putar di situ saja. Negara Bangsa yang kita cintai dengan sepenuh jiwa akan stag di sana.

Toh demikian apa yang dilakukan MK bukan penemuan hukum. Melainkan MK telah kembali kepada ril yang benar, yaitu menjaga konstitusi agar tetap demokratis, berperikemanusiaan dan berkeadilan. Untuk itu saya ucapkan welcome home MK. Memang MK seperti itu yang akan menjadi rumah konstitusi bagi semua warga negara Indonesia, bukan rumah gerombolan partai politik yang saya ragukan niat baiknya untuk Indonesia.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement