Berita

Hasyim Dicopot, Komisi II DPR Dorong Perketat Penjaringan Calon Komisioner KPU

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 08 Jul 2024 - 13:22:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1720419736.webp

Hasyim Asy'ari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi II DPR RI menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila. Kasus Hasyim dinilai harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan.

“Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan kejadian ini menjadi bahan intropeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun Pemerintah sehingga perlu ada evaluasi dari semua. Ia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.

“Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama,” ujar Guspardi.

“Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjutnya.

Seperti diketahui, proses penjaringan komisioner KPU adalah melalui tim Pansel yang dibentuk Pemerintah di mana pansel akan menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah 7 orang melalui proses fit and proper test (uji kelayakan dan kemampuan).

“Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon,” ungkap Guspardi.

Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.

"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” imbaunya.

“DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi,” sambung Guspardi.

Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balancenya dengan baik. 

"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja,” tukasnya.

“Kami harap kedepannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," imbuh Guspardi.

Guspardi meyakini, pencopotan Hasyim Asy’ari dari KPU tidak akan mempengaruhi proses pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pasalnya tahapan-tahapan Pilkada  sudah disepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

"Kerja sama antar lembaga sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik. Saya harap Pilkada dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk pergantian Ketua KPU RI akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 ayat (4) UU Pemilu telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Setelah anggota KPU diberhentikan, posisinya akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh dewan DPR. Dalam hal ini, menurut Guspardi, komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut 8 saat uji kelayakan anggota KPU periode 2022-2027 sebelumnya.

“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test calon anggota KPU RI pada Februari 2022 lalu, nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan,” terang Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

“Yang cadangan pertama meninggal dunia, jadi yang naik ke urutan ke-8 (cadangan selanjutnya) kalau enggak salah Iffa Rosita dari Kalimantan,” pungkas Guspardi.

tag: #dpr   #kpu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement