Berita

Yenti: Jika Capim KPK Sudah Punya SKCK, Harusnya Jangan Dikriminalisasi

Oleh Yunan Nasution pada hari Sabtu, 27 Jun 2015 - 09:04:37 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

74PanselKPK.jpg

Tim Pansel KPK (Sumber foto : Rumgapres)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mensyaratkan para pendaftar Capim KPK untuk melengkapi administrasi dengan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, SKCK merupakan syarat yang harus dipenuhi guna memastikan calon pimpinan terpilih terbebas dari pelanggaran hukum.

"Kalau calon pimpinan KPK sudah memiliki surat kelakuan baik yang terakhir dikeluarkan, logikanya tidak boleh ada kriminalisasi atas perbuatan masa lalu," ujar Yenti di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menurut Yenti, saat Kepolisian telah menerbitkan SKCK seseorang, berarti Kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menjamin bahwa orang tersebut bebas dari pelanggaran hukum. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari pimpinan KPK dipermasalahkan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sebelum menjadi pimpinan, maka yang patut disalahkan adalah Kepolisian yang menerbitkan SKCK.

Selain itu, untuk memastikan pimpinan KPK bebas dari dugaan pelanggaran hukum masa lalu, ungkap Yenti, pihaknya juga melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), guna memeriksa rekam jejak para calon pimpinan KPK.

"Kecuali pimpinan KPK jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum saat menjabat sebagai pimpinan, itu bisa langsung diproses secara hukum," tukasnya.(yn)

tag: #capim kpk   #pansel kpk   #skck   #kriminalisasi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement