Berita

Komisi II DPR Cecar KPU Terkait Surat Edaran Petahana 

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 26 Jun 2015 - 21:20:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

79ariza-patria.jpg

Ariza Patria (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (26/6/2015). RDP kali ini membahas surat edaran KPU nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut-sebut dijadikan celah bagi kepala daerah untuk mundur di tengah masa jabatan demi membangun dinasti politik. 
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyebut kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. Hal inilah yang terus kembali diperdebatkan dalam rapat hari ini. 
 
Anggota Komisi II DPR Dadang S Rusdiana menyebut surat edaran KPU tersebut rancu, sehingga, ia mendesak surat edaran tersebut direvisi.
 
"Surat edaran ini bukannya bikin jelas tapi malah bikin rancu. Makanya ayuk bareng-bareng kita benahi (surat edaran) ini," kata Dadang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jum,at (26/6/2015).
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai keinginan Komisi II sama, yakni merevisi surat edaran tersebut atau lebih baik dicabut saja karena dianggap membuat kegaduhan. 
 
"Ruhnya sama. Sudah tahu semua masalahnya. Makanya dicabut dulu biar daerah tidak bergejolak," katanya. 
 
Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak hadir dalam rapat yang dimulai pukul 15.30 Wib tersebut dan hanya dihadiri oleh empat komisioner KPU. (iy)
tag: #Komisi II DPR   #pkpu   #surat edaran kpu   #petahana  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement