Berita

Revisi UU KPK, Ormas Islam Ini Tak Rela KPK Dilemahkan

Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 25 Jun 2015 - 14:12:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18Said_Aqil_Siradj.jpg

Said Aqil Siradj (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj menegaskan pemberantasan korupsi kedepan harus makin diperkuat. Ia tak rela jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlemah.

"Revisi tidak revisi itu bukan soal, yang terpenting kita harus komitmen memperkuat pemberantasan korupsi. Yang saya tidak setuju kalau KPK dilemahkan," tegas Said kepada TeropongSenayan usai buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015) malam.

Hal tersebut dikatakan Said menyikapi isu pelemahan KPK melalui wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ketua Orma Islam terbesar itu secara tegas juga menyebutkan sampai kapanpun kasus korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu.

"Pokoknya korupsi harus diberantas. Korupsi apapun harus ditindak tanpa pandang bulu,”‎ pesan Said.

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU KPK terus menimbulkan prokontra. Sebagian pihak merasa khawatir revisi undang-undang tersebut justru akan melemahkan KPK. (mnx)

tag: #PBNU   #Said aqil siradj   #KPK   #revisi UU KPK upaya pelemahan KPK  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement