Berita

Ketum PBNU Tak Percaya Ada Pembatasan Beribadah Di Rutan KPK

Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 24 Jun 2015 - 22:06:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

3Said_Aqil_Siradj.jpg

Said Aqil Siradj (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj mengaku tidak percaya dengan tudingan ketua umum PPP Djan Faridz terkait pembatasan beribadah di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak percaya dengan adanya larangan-larangan (beribadah) di KPK. Itu yang disebut Djan Faridz kan? Saya tidak percaya ada pembatasan semacam itu," kata Said disela-sela acara buka bersama DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Namun, lanjut Said, jika betul ada pembatasan seperti itu di rutan KPK, PBNU siap berada di garda terdepan untuk mengkritik keras kebijakan tersebut.‎

"Tapi, kalau itu (pembatasan) betul, nanti saya kritik keras paling depan," tegas Said.

Sebelumnya, ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menuding KPK telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Bahkan, Djan Faridz menganggap KPK berlagak seperti Tuhan di bumi.

"Ternyata di atas Tuhan masih ada Tuhan lagi. Harus menuruti KPK," ujar Djan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015) kemarin.

Hal tersebut terjadi karena muncul dugaan ada pembatasan pelaksanaan ibadah bagi tahanan KPK. Menurutnya, pelarangan beribadah juga terjadi pada mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur.

Bahkan menurut Djan, Suryadharma tidak diperbolehkan beribadah lama-lama di luar ruangannya.

"Beliau tidak diperbolehkan salat. Badannya dihukum, jiwanya pun dihukum," tuturnya. (mnx)

tag: #PBNU   #Said aqil siradj   #KPK   #pembatasan beribadah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement