Berita

UP2DP Persempit Peran DPR Dalam Penyerapan Aspirasi

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 24 Jun 2015 - 10:09:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

44Rieke 004.jpg

Rieke Diah Pitaloka (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Keberadaan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan melahirkan situasi yang prgamatis. Disetujuinya dana aspirasi anggota DPR melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp20 miliar per anggota merupakan salah satu diantaranya.

"Makanya sejak awal disahkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 saya menolak dan keluar saat pengesahan," kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, Rabu (24/06/2015).

Karena itu sebagai bentuk konsistensinya, dia tegas-tegas menolal UP2DP yang disepakati DPR. Karena  UP2DP  sebenarnya bukan program dan wewenang DPR.     

"Program ini justru mempersempit peran DPR dalam penyerapan ‎aspirasi. Coba bayangkan kalau saya perjuangkan orang sakit atau TKI yang dari dapilnya saya saja kan gak bisakarena saya wakil rakyat bukan wakil dapil," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Selasa sore, (23/06/2015), akhirnya mengesahkan realisasi UP2DP atau dana aspirasi disetujui DPR.(ss)

tag: #UP2DP  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement