Bagikan Berita ini :
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketika ada usulan Pilkada kembali ke DPRD, saya mengatakan bahwa, usulan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 45. Jadi mau metode pemilihan langsung atau melalui DPRD, sama-sama tidak bertentangan karena sama-sama demokratis sesuai amanat UUD 45.
Yang membedakan hanyalah kalau pemilihan secara langsung, rakyat terlibat langsung dalam perdebatan. Kalau melalui DPRD, rakyat tidak terlibat langsung dalam perdebatan. Toh sama-sama dipilih secara demokratis. Karena demokratis bukan berarti harus secara langsung.
Karena tidak bertentangan, maka penentuan apakah langsung atau tidak langsung lebih melihat dari sisi mudharatnya, mana yang lebih banyak mudharatnya bagi rakyat, mana yang lebih banyak menimbulkan efek negatif secara massal. Jadi bukan lagi melihat dari aturan tapi dari efek kepada rakyat.
Di seluruh negara, Pemilu maupun Pilkada, tentu akan ada efek benturannya, namanya juga kontestasi, tinggal memilih metode mana yang bisa meminimalisir efek benturan sehingga tidak menimbulkan efek yang berkepanjangan.
Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.
tag: #teddy-setiadiBagikan Berita ini :