Berita

KPK Disarankan Tangani Kasus Korupsi Di Atas Rp 10 M

Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 19 Jun 2015 - 21:31:25 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

16GedungKPK.jpg

Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung dilakukannya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam revisi itu, kata Margarito, adalah meningkatkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"KPK hanya tangani kasus korupsi yang nilainya Rp 10 miliar ke atas," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurutnya, jika KPK menangani kasus-kasus yang nilainya Rp 1 miliar akan terlalu banyak pekerjaan lembaga itu. Karena itu kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar ditangani penegak hukum lainnya.

Margarito menambahkan,  kasus korupsi yang di bawah Rp 10 miliar boleh ditangani asalkan merupakan hasil operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kalau kasus yang nilainya di bawah Rp 10 miliar tapi merupakan hasil laporan masyarakat, ya nggak usah ditangani KPK," usul dia.(yn)

tag: #kpk   #kasus korupsi   #korupsi di atas 10 miliar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement