Zoom

Pusat Data Dibangun di SIngapura

Menteri BUMN Muluskan Jalan SingTel Memangsa Indonesia

Oleh Ilyas pada hari Jumat, 19 Jun 2015 - 10:41:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

74EGov_logo.jpg

Ilustrasi e-goverment (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembangunan gedung 5 lantai Data Center (Telin 3) dengan menelan investasi US$ 115 juta yang berasal dari dana Telkom dan berkapasitas 20.000 merupakan pusat data terbesar dibandingkan dengan pusat data Telin 1 & Telin 2 yang juga sama sama bekedudukan di wilayah negara Singapura.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro melalui surat elektronik yang diterima TeropongSenayan, Jumat (19/6/2015). Menurutnya, yang mengoperasionalkan pusat data tersebut adalah tiga perusahaan asal Singapura, yaitu; Infocom Development Authority of Singapura-IDA, Singapura Econonic Development Board-EDB, Jurong Town Corporation-JTC.

Dikatakannya, pembangunan pusat data (Telin 3) tidak semata ditujukan untuk melakukan ekspansi bisnis dengan menyasar pasar kelas premium international. Tapi juga sebagai pusat penyimpanan data e-Goverment Indonesia.

“Telkom dalam waktu dekat akan melakukan kerjasama joint ventura dengam SingTel untuk proyek pengembangan dan penguatan sistem e-Goverment di dalam negeri Indonesia. Meneg BUMN berperan aktif dalam dua proyek besar yang dapat dikategorikan sebagai pelegalan penyerahan rahasia negara Indonesia kepada Singapura dengan menempatkan orang-orang di posisi strategis di Telkom dan Telin hingga upaya melakukan pendekatan kepada pihak SingTel,” kata Gigih.

“Peran strategis Menteri BUMN Rini Soemarno tidak lain hanya memuluskan jalan Singtel sebaga raksasa bisnis telekomunikasi di Asia Tenggara menguasai Indonesia untuk kepentingan ekonomi, politik dan pertahanan Singapura.”

Dalam aspek UU Tipikor, kata dia, Menteri BUMN telah menyalahgunakan wewenang dalam proses tender pembangunan pusat data Telin 3. Alasannya karena perbuatannya dapat memperkaya diri atau orang lain.

“Pembangunan pusat data Telin 3 dan Penyimpanan data server e-Goverment untuk kepentingan publik diletakan di Singapura jelas membahayakan kepentingan negara, karena telah melanggar UU 17/2011 tetang Intelijen Negara dan menabrak PP 82/2012,” jelasnya. (iy)

tag: #SingTel   #telkom   #kerjasama telkom-singtel   #e-governmen  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement