Berita

Ini Syarat Mudik Gratis Pemrov DKI Jakarta

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 17 Apr 2022 - 12:18:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1650172721.jpg

Mudik Lebaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam membantu masyarakat terkait perayaan Hari Lebaran bersama keluarga, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik Lebaran gratis 2022. 

Mudik gratis ini menyasar warga Indonesia dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) domisili Jakarta. 

Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan jatah mudik gratis, berikut syarat dan cara pendaftarannya, dikutip dari Mudikgratisdkijakarta.id, Minggu (17/4/2022).

Syarat mudik Lebaran gratis DKI Jakarta 2022 

1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.

2. Warga yang sudah vaksin dosis  tiga (booster).

3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

4. Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

5. Pendaftaran maksimal per Kartu keluarga (KK) untuk empat orang dan satu sepeda motor.

tag: #mudik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement