Berita

Para Ahli Sebut Konsep Ancaman dalam UU PSDN Terlalu Multitafsir

Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 08 Apr 2022 - 14:17:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1649402248.jpg

Gufron Mabruri Direktur Imparsial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN)  terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang di selenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan  Tema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM", Kamis (7/3/2022).

"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," tegas Gufron mengingatkan.

Sementara Dr Tristan Tri Moeliono, Dosen  FH Universitas Parahayangan menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dll),  sangat luas. 

"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDN (mungkin) cacat prosedural karena kurang partisipasi publik," katanya dengan nada prihatin.

Tristan menganggap UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung.

"Padahal mungkin semua ancaman tidak harus di hadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan," ujarnya. 

Zaky Yamani Penggiat HAM menilai, masalah utama dalam manajemen pertahanan itu korupsi di tubuh militer dan oligarki.

"Korupsi menghancurkan  manusia dan peralatan militer. Ini yang menjadi  persoalan utama pertahanan Indonesia. Bukan karena kekurangan jumlah pasukan. Jadi Komcad tidak ada urgensinya. Selain itu, setelah masyarakat dimiliterisasi, siapa yang akan bertanggung jawab. Mereka memiliki keahlian militer, pakai senjata, dan lain-lain dan ini berbahaya," tandasnya.

Sedangkan Al Araf Ketua Centra initiative menilai, UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Pengaturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.

Komponen cadangan juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan diluar pertahanan dan itu yang berbahaya.

"Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," tegas dia.

tag: #pertahanan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement