Berita

PKS Tolak Crowdfunding untuk IKN

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 31 Mar 2022 - 13:40:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1648708846.jpg

Suryadi Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah mengklaim dapat mengumpulkan dana untuk IKN melalui sumber dana lainnya yang berupa pendanaan kreatif (creative financing), seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR). Pemerintah juga menganggap crowdfunding merupakan mekanisme yang sah untuk memperoleh pendanaan IKN, dengan alasan memberikan kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan IKN.

Namun demikian masyarakat harus jeli, sebab pendanaan dari urun dana ternyata akan dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya: taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan. 

Politikus PKS Suryari JP menilai artinya crowdfunding yang dimaksud oleh Pemerintah adalah crowdfunding yang bersifat sosial, bukan komersial. Sehingga masyarakat jangan berharap mendapatkan imbal hasil dari crowdfunding ini. 

"FPKS berpandangan hal ini tidak adil, sebab dana-dana yang dikumpulkan dari investor justru diarahkan ke pembangunan yang bersifat komersil seperti jalan tol sehingga mendapatkan imbal hasil, sedangkan crowdfunding masyarakat bersifat sosial. Jadi masyarakat diminta untuk membantu Pemerintah dan Investor dalam membangun IKN tanpa mendapatkan apa-apa," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

FPKS dengan tegas menolak ketidakadilan ini dan meminta Pemerintah untuk tetap mengupayakan segala kebutuhan pembangunan IKN baik yang bersifat komersil maupun sosial dengan menggunakan investor seperti yang telah dijanjikan. 

"Itupun harus dengan imbal hasil yang wajar, jangan sampai negara dibebani dengan hutang yang menggunung akibat kebijakan pembangunan IKN yang tidak tepat ini," katanya.

tag: #pks   #ikn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement