Berita

Antisipasi Drone Digunakan Untuk Kirim Narkoba, Azmi Syahputra: Perlu Regulasi Khusus

Oleh La Aswan pada hari Minggu, 13 Peb 2022 - 21:54:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1644764095.jpg

Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kemajuan teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi sangat memberikan pengaruh terhadap peningkatan angka penyalahgunaan narkotika.

Mayoritas, sekarang sudah banyak menggunakan jasa pengiriman barang secara online, tak menutup kemungkinan barang yang dilarang semacam narkoba dikrim melalui alat yang canggih atau dengan menggunakan pesawat yang diterbangkan tanpa awak atau unmanned atau biasa dikenal dengan Drone.

Pakar Ilmu Hukum Pidana, Azmi Syahputra mengatakan praktek jual beli narkoba dengan menggunakan Drone sudah banyak dilakukan di negara-negara lain.

"Jual beli narkoba kini bisa mempergunakan Drone, banyak kasus terjadi.dibeberapa negara, dimana diketahui ada jenis Drone tertentu yang bisa membawa beban barang  maksimal sampai 4 kg, Drone yang berkisar harganya puluhan Juta ,(25 sd 50 Jutan) kini  dapat membawa 3 kg Narkoba yang harganya mencapai Milyaran," kata Azmi kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu,  penggunaan drone adalah modus baru para pengedar narkoba dalam mendistribusikan pasokan barang haram mereka. Pengedar itu, kata dia, dilaporkan semakin sering memakai drone untuk mengirim  narkotika jenis sabu-sabu ke rumah atau tempat yang dijanjikan pemesan.

Lalu bagaimana pemerintah mengantisipasi hal ini agar tak terjadi di Indonesia, mengingat kasus penyalahgunaan Narkotika makin tinggi.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ( Alpha) itu menyarankan Pemerintah segera dan jadi urgensi untuk membuat regulasi pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak termasuk secara khusus tata kelola dan regulasi yang mengatur pengiriman paket  perseorangan maupun badan usaha dengan drone.

"Sifatnya jadi wajib, harus ada permohonan pemilik drone dan pengendali drone punya izin tertulis dari insitusi berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya dilewati drone tersebut," jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Azmi, bagi drone yang tidak memiliki izin atau dianggap drone liar maka drone tersebut dapat langsung ditembak petugas dan selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh petugas.

"Termasuk perlu diperkuat ada ancaman pidana bagi pengguna drone tersebut maupun penerima paket tersebut," ucapnya.  

"Jadi melalui regulasi ini diharapkan akan jadi filter seklaigus pembatasan Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak khususnya mencegah penyalahgunaan tindakan kriminal yang semakin canggih dengan penggunaan drone  yang dapat mengirimkan narkoba," tutup Azmi Syahputra.

tag: #drone  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement