Jakarta

Inilah 4 Kesalahan Ahok Yang Jadi Dasar HMP DPRD

Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 17 Jun 2015 - 15:29:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

9logo-dki.jpg

logo DKI (Sumber foto : dok teropongsenayan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sebagian anggota DPRD DKI  Jakarta bertekan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ada empat kesimpulan panitia angket (penyelidikan) yang menjadi alasan DPRD untuk melakukan HMP. Berikut kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Panitia Tim Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI:

1. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2013 Pasal 34 ayat 1 uu no 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tahun 2008.

a. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

b. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU nomor 11 tahun 2003.

c. Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

2. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.

3. Gubernur DKI Jakarta Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah".

Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur seperti 'bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil', dari akun youtube dan media online.

4. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Atas dasar penyelidikan di atas, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur.(ss)

tag: #Alasan HMP  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement