Berita

Soal Bahar bin Smith, Menag: Siapapun yang Melanggar Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu

Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 05 Jan 2022 - 21:00:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1641391222.jpg

Yaqut Cholil Qoumas Menag RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat mendapat respons positif dari 
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Yaqut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga langkah Polda Jabar dinilai tepat mengadili siapapun yang melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Yaqut kepada wartawan, Selasa (4/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu," tegas Yaqut. 

Polda Jabar pada Selasa (4/1) dini hari, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap
pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut. Bahar langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka.

tag: #habib-bahar-bin-smith  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement