Berita

Apakah Vaksin Booster Harus Bayar? Ini Penjelasan Kemenkes

Oleh Wiranto pada hari Rabu, 05 Jan 2022 - 10:57:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1641355067.png

Vaksinasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Vaksinasi booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Masyarakat bertanya-tanya apakah booster itu gratis atau bayar? Seperti diketahui, untuk vaksin pertama.dan kedua dilaksanakan secara gratis.

Nah, untuk vaksin booster ternyata ada dua versi; gratis dan bayar. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis penguat antibodi berlaku untuk yang gratis maupun berbayar.

Nadia mengatakan vaksin booster gratis melalui subsidi pemerintah diberikan kepada masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya kalangan lansia.

"Target pemerintah adalah vaksinasi kepada lansia sebagai kelompok yang rentan masuk rumah sakit saat terpapar dan juga bergejala berat, bahkan meninggal," katanya.

Selain itu, ada peserta mandiri yang membayar sendiri atau dibayar perusahaan dengan kisaran tarif Rp300.000 per orang.

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1), mengatakan sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster yang bergulir mulai 12 Januari 2022.

Vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Vaksinasi booster ditujukan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua.

Kemenkes telah mendata terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Budi mengatakan vaksinasi booster akan diberikan dengan interval suntikan di atas enam bulan sesudah dosis kedua diterima oleh peserta. ****

tag: #vaksin  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement