Berita

Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Saleh: Jadi Pembelajaran DPR dan Pemerintah

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 26 Nov 2021 - 12:59:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1637906392.jpg

Saleh Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Jumat (26/11/2021).

Saleh juga melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa. 

"Pada sisi yang lain, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibuslaw masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," ucapnya.

"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," tambahnya.

"Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," kata Saleh.

tag: #saleh-daulay  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement