Berita

Alpha: Jabatan Wakil Panglima Urgensi dan Bukanlah Jabatan Ban Serep

Oleh Aswan pada hari Sabtu, 13 Nov 2021 - 13:17:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1636784259.jpg

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) mengatakan wacana jabatan Wakil Panglima perlu dibutuhkan dan bukanlah sebagai ban serep. Pasalnya jabatan ini sangat menarik jika dilihat dari dialektika publik. 

"Organ jabatan Wakil Panglima jika menelusuri dari dasar hukumnya jelas sudah diatur pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima," kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Sabtu(13/11/2021).

Kedudukan Wakil Panglima, kata Azmi, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

"Wakil Panglima mempunyai tugas guna dalam hal membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, termasuk pula memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI, dan difungsikan dalam tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima," jelas Azmi Syahputra.

Meskipun kedudukannya dan fungsinya terbatas sebagai tugas perbantuan bagi Panglima, kata Pakar Hukum Pidana ini, jika ditinjau dari regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019  yang menegaskan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI. Namun pembatasan seperti itu adalah lazim dalam sebuah penjabaran yuridis malah unsur jabatan ini akan lebih tepat jika dilihat dari sisi pengoperasionalan dan kebergunaan kinerja organisasi TNI.

Kemudian, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, Jabatan Wakil Panglima TNI sangat cocok jika diisi oleh mantan kepala Staf agar efektif dalam menjalankan tugas membantu Panglima.

"Karena sebagai mantan Kepala Staf tentunya sangat memahami medan kerja organisasi dan ia lebih mumpuni termasuk mempunyai banyak pengalaman dalam pengendalian sistem kerjasama kekuatan organisasinya dan termasuk pula diketahui dalam TNI itu senioritas sangat berpengaruh terhadap efektivitas rantai komando karenanya diharapkan akan membangun kekompakan dan kesatuan dalam mengambil keputusan organisasi yang akan dijalankan," kata Azmi.

Maka dari itu, Azmi berharap dengan menempatkan Wakil Panglima dengan personil yang tepat tidak ada alasan untuk dijadikan seolah hanya "ban serep", kuncinya setiap orang Indonesia terutama bagi pejabat yang mau mendapatkan jabatan publik semestinya sudah selesai dengan dirinya sendiri apalagi bila kerja -kerja semua diarahkan guna mengabdikan diri buat Indonesia dan mencapai tujuan cita bangsa.

"Kegaduhan tema dan istilah jabatan Wakil Panglima seolah hanya sebagai "ban serep" kurang pas didialektikan ke publik lagi, karena terkait organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI," tutupnya.

tag: #azmi-syahputra   #tni  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement