Berita

BPK Didesak Audit BTN yang tak Becus Urus Debitur

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 15 Jun 2015 - 17:05:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80telkom.jpg

BTN (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bank Tabungan Negara (BTN) dinilai tidak profesional. Pasalnya bank berpelat merah tersebut mengabaikan tanggung jawabnya kepada debitur.

"Sebagai bank BUMN yang core bisnis pada sector perumahan justeru tidak professional dan mengabaikan tanggungjawab pada debitur," kata Direktur eksekutif Indonesia Budget Control Akhmad Suhaimi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2015).

"Kebesaran nama BTN menjadi terdegradasi dengan ulah Kepala KCU BTN Kranji Kota Bekasi. Padahal bekasi adalah kota satelit, penyangga ibu kota dan menjadi tempat primadona para pencari rumah."

Seperti diketahui, minggu lalu Kantor Pusat BTN didemo oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Solidaritas Debitur Korban BTN Bekasi. Alasannya karena para debitur taat KPR di sebuah perumahan tidak mendapatkan sertifikat.

Padahal mereka sudah melunasi kewajiban justeru sejak setahun lalu. Alasan BTN karena adanya perubahan system.

"Mestinya BTN berlaku adil, baik adil dengan memperlakukan debitur kelas kakap dan kelas teri secara sama. Baik debitur perumahan besar atau debitur perumahan kecil. Jangan karena debitur KPR kelas menengah, lalu hak-haknya seperti sertifikat menjadi tidak jelas," jelasnya.

"Demikian juga adil bagi dirinya. Ketika debitur lambat melakukan pembayaran, tagihan datang bertubi-tubi, bahkan rumah terancam disita, lalu ketika BTN mengabaikan kewajiban terhadapat debitur, apa punishment bagi BTN?" paparnya mempertanyakan.

Oleh karenanya, IBC menegaskan bahwa BTN sebagai bank BUMN yang bisnisnya core pada perumahan, dapat dinyatakan tak sanggup mendukung program satu juta rumah untuk rakyat sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Mengingat banyak debitur dirugikan.

"Kami juga mendesak BPK untuk audit kinerja, audit asset, dan audit keuangan BTN. Mengingat begitu banyak kredit perumahan yang justeru tanpa ada jaminan sertifikat. Dengan bukti debitur lunas tidak dapat sertifikat yang menjadi haknya," tegasnya. (iy)

tag: #btn   #bpk   #debitur   #kpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement