Berita

MAKI Sebut Azis Syamsuddin Telah Merintangi Penyidikan KPK

Oleh Aswan pada hari Jumat, 22 Okt 2021 - 10:33:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1634873607.jpg

KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut upaya yang dilakukan Azis Syamsuddin terhadap Rita Widyasari untuk tak menyeretnya di kasus suap penyidik KPK, merupakan bagian dari upaya merintangi penyidikan.

Diketahui, Rita yang merupakan Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu mengaku pernah didatangi oleh Azis dan seseorang bernama Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.

Tujuan kedatangan Wakil Ketua DPR RI itu ke Lapas tak lain untuk meminta Rita tak menyeret nama Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apapun proses mempengaruhi saksi itu adalah termasuk kategori menghalang-halangi penyidikan,” kata Koordinator MAKI Boyamin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Boyamin meminta KPK segera mendalami hal itu dan diminta tidak segan memperkarakan Azis jika bukti tentang upaya perintangan penyidikan cukup.

“Kita serahkan kepada KPK lah kategori itu, karena apapun bisa ditambahkan pasal tentang menghalangi penyidikan dalam peristiwa ini. Bisa fokus pokok perkaranya dulu,” kata Boyamin.

Sementara itu, di lain pihak, KPK juga telah menyatakan akan mendalami hal itu. Jika ada bukti lanjutan, KPK tidak segan menjerat Azis dengan perkara perintangan penyidikan.

“Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami dipersidangan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (21/10/2021).

Ali mengatakan pihaknya masih mencari bukti lain untuk mendalami kasus ini. Lembaga Antikorupsi akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan ke depannya untuk mendalami hal tersebut.

“Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin P ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi,” ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya berencana menghadirkan Azis dalam sidang kasus merintangi penyidikan. Rencananya, Azis akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin, 25 Oktober 2021.

tag: #kpk   #azis-syamsuddin  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement