Berita

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan APBN, Yan Harahap: Jokowi Ingkar Janji

Oleh Aswan pada hari Jumat, 15 Okt 2021 - 03:09:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1634242182.png

Yan Harahap (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap menyebut Presiden Joko Widodo ingkar janji pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Diketahui proyek tersebut mengalami cost overrun (kelebihan biaya) menjadi 8 miliar dollar AS atau setara Rp 114,24 triliun.

Dikarenakan BUMN terjepit akibat pandemi covid-19, akhirnya pemerintah melanjutkan pembiayaan proyek itu menggunakan biaya APBN.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 sebagai revisi dari Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Melalui perpres tersebut, pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini berasal dari APBN.

Keputusan tersebut pun disayangkan Yan Harahap. Politisi Demokrat itu menyebut Presiden Jokowi telah ingkar janji.

“Ingkarnya janji Presiden Jokowi soal pembiayaan kereta cepat Jakarta – Bandung yang akhirnya malah menggunakan APBN ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Yan pun menyebut kondisi ini mencerminkan buruknya perencanaan pada pemerintahan Jokowi. Sebab sejak awal perencanaan mega proyek ini sudah menuai masalah.

“Kian menunjukkan betapa buruknya perencanaan pemerintah saat merancang proyek kereta cepat yg sejak awal menuai masalah ini,” ujarnya.

tag: #proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement