Bisnis

Pemerintah Akan Bagi BLT Lagi untuk Pekerja, Ini Syaratnya

Oleh Rihad pada hari Rabu, 29 Sep 2021 - 22:27:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1632929226.jpg

Ilustrasi pekerja (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah akan membagikan kembali BLT (Bantuan Langsung Tunai) Subsidi Gaji, karena terdapat sisa anggaran hampir sebesar Rp 1,8 triliun. 

"Sisa Anggaran subsidi gaji tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan dibagikan lagi menyasar kepada 1.791.477 pekerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Rabu (29/9).

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR itu dia menjelaskan, semula anggaran BLT Subsidi Gaji senilai Rp 8,7 triliun. Dana itu rencananya diberikan kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Tapi data pekerja yang diterima Kemnaker ada sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah itu pun, setelah divalidasi ada 758.327 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima. Seperti sudah menerima Bansos lain dari pemerintah. 

"Kami telah memverifikasi data untuk menghindari penerima bansos ganda. Makanya kami keluarkan dari data penerima BLT subsidi gaji," jelasnya.

Itu pun, dari jumlah kuota awal penerima BLT subsidi gaji yang telah diverifikasi itu, yang sudah tersalur per September ini baru 6.991.873 pekerja dengan nilai total Rp 6,9 triliun. 

Indah menandaskan, pembagian sisa anggaran BLT subsidi gaji itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kemenkeu.

Apa syarat pekerja yang bisa menerima BLT Subsidi Gaji:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

3.Pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3

4.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

tag: #covid-19   #bantuan-sosial  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement