Jakarta

Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel dan Mal Asal Tes Antigen

Oleh Rihad pada hari Rabu, 22 Sep 2021 - 23:29:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1632328158.jpg

Suasana hotel (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Untuk kawasan Jakarta, banyak kemudahan warga yang ingin keluar rumah. Misalnya soal masuk hotel, mal dan sebagainya. Tapi ada ketentuan yang harus diikuti.

Anak-anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi hotel. Tapi tak boleh sembarangan masuk.

Ketentuan itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Ada ketentuan yang harus diikuti, yakni wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). 

"Hasil negatif antigen H-1 dan PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu (22/9).

Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen. Hal ini hanya berlaku untuk wilayah kategori hijau dan kuning.

Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengunjung juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan. Panitia hanya boleh menyediakan makanan yang dikemas dalam kotak.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. 

Namun anak harus didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup. 

tag: #covid-19   #bisnis-perhotelan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement