Berita

Polda Metro Jaya Bungkam Soal Dugaan Mafia Kasus

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 22 Sep 2021 - 06:40:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1632267617.jpg

Polda Metro Jaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bukti video rekaman pemerasan biaya cabut Laporan polisi di Polda Metro Jaya, menjadi Viral sejak beredar minggu lalu di media. 

Dalam rekaman terdengar suara Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm sedang membicarakan salah satu kasus Investasi Bodong yang terjadi Restorative Justice, dimana klien LQ dibayar ganti rugi dan kemudian meminta polisi untuk menghentikan perkara tersebut. 

Terdengar suara laki-laki oknum atas penyidik menyebut "lima-kosong-kosong bang, sampai DIREKTUR (Red: Direktur Kriminal Khusus), kendalanya disitu bang." 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Oknum Fismondev menahan SP3 atas 2 Laporan Polisi dengan dalih harus bayar 500 juta rupiah untuk memperoleh tandatangan disposisi dari Panit hingga posisi Direktur Kriminal Khusus. Apabila tidak diberikan uang sejumlah 500 juta maka akan terjadi kendala SP3 dan Laporan Polisi akan dilanjut. 

"Bagi korban kriminalisasi Oknum Aparat jangan ragu untuk menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi hukum. Kepolisian tidak selalu benar karena yang dapat memutuskan bersalah atau tidak hanya Pengadilan," ungkap Alvin kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Sementara, kita sejumlah media mencoba meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya, dari menghubungi Kapolda Meteo Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus, Wadir Krimsus AKBP Edy Sitepu, bahkan Kasubdit Fismondev AKBP Abdul Aziz, namun walau pesan WA sudah dibaca centang 2 biru, tidak ada jawaban dan tanggapan dari Polda Metro Jaya. 

Hal ini membuat wartawan dan media massa bertanya-tanya ada apa yang membuat Polda Metro Jaya bungkam, padahal tuduhan yang dilontarkan oleh LQ Indonesia Lawfirm sangat serius. 

tag: #polda-metro-jaya   #lq-indonesia-lawfirm  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement