Berita

Aleg Komisi VI Ini Minta KPPU Percepat Kajian Permenperin 03/2021, Merger Tokopedia dan Gojek, Kenapa?

Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 21 Sep 2021 - 15:17:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1632212271.jpg

Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan telaah terhadap keberadaan sejumlah aturan yang bersinggungan dengan sektor industri maupun e-commerce.

Menurutnya, kajian dari KPPU sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa praktek monopoli bisnis tidak terjadi.

"Saya meminta KPPU mempercepat kajian soal, pertama, Permenperin 3/2021 disertai alasannya. Kedua, merger Tokopedia dan Gojek," tegas Politikus PDIP itu kepada wartawan usai rapat kerja dengan Kemendag dan KPPU di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (21/09/2021).

Darmadi menegaskan, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa praktek bisnis di tanah air ini tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip ekonomi berbasis kepentingan bersama dan kegotongroyongan. Dan tidak merugikan pelaku usaha kelas menengah ke bawah utamanya.

"Makanya intinya hanya minta kajian KPPU apakah terjadi persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli di Permenperin 03/2021 itu misalnya," ujar Bendahara Megawati Institute itu.

Tak hanya itu, kata dia, dorongan agar KPPU mempercepat kajian semata-mata hanya untuk memastikan apakah ada atau tidaknya indikasi monopoli bisnis di sektor industri gula maupun e-commerce.

"Kajian hanya ditujukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran terhadap persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dalam artian apakah ada potensi melanggar UU no 5 tahun1999," tandasnya.

Lebih lanjut Darmadi menambahkan, pihaknya akan memperkuat regulasi dengan melakukan revisi terkait fungsi pengawasan yang dilakukan KPPU agar praktek monopoli bisnis bisa diminimalisir.

"Ke depan akan melakukan revisi terkait uu 5/1999 untuk memperkuat fungsi dan peranan KPPU agar bisa melacak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tutupnya.

tag: #permenperin-032021  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement