Berita

Bareskrim Polri: Perkara Penganiayaan Muhammad Kece Tak Menghambat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Oleh Aswan pada hari Minggu, 19 Sep 2021 - 07:41:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1632012102.jpeg

YouTuber Muhammad Kace (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan penyidikan kasus penistaan agama oleh M Kece jalan terus. Perkara penganiayaan terhadap tersangka bernama M Kosman itu tidak akan menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dilakukannya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah diduga dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

“Alhamdulillah, tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati. “Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati,” kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tengah mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian. Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021.

“Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik,” kata Agus.

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa terkait penganiayaan itu. Ketiganya adalah warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya seusai video penghinaan terhadap Islam viral di media sosial. Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.

tag: #penistaan-agama  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement