Berita

Soal Petasan Berbungkus Al Quran di Tangerang, MUI: Kalau Dengan Sengaja, Maka Penistaan Agama

Oleh Aswan pada hari Senin, 13 Sep 2021 - 05:57:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1631487422.jpg

Petasan berbungkus kertas Al Quran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, menyatakan, petasan dengan bahan kertas bertuliskan Al Quran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram.

Bahkan, mengarah pada penistaan agama.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib.

Menurut dia, tidak boleh memakai kertas Al Quran sebagai bungkus petasan.

"Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama," kata Baijuri kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Dia menambahkan, kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Al Quran, maka enggak kena hukum.

Sebab, orang itu tidak mengetahuinya.

"Kalau yang beli, terus dibakar, dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang," sambung Baijuri lagi.

Diberitakan, warga Parung Serab, RT 01 RW 06, Ciledug, Kota Tangerang, dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga Al Quran.

Petasan ini pun terungkap setelah dibakar di acara hajatan warga.

Tampak dalam video yang diterima media, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warga merah putih itu ternyata berisi tulisan Al Quran.

Video ini pun viral setelah diunggah Instagram @viralciledug. 

tag: #mui  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement