Berita

MAKI: Jika Memenuhi Dua Alat Bukti, KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Oleh Aswan pada hari Selasa, 07 Sep 2021 - 20:26:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1631021209.jpg

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka jika telah memenuhi dua alat bukti. Terlebih, nama Azis juga telah masuk dalam surat dakwaan eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Saya karena orang luar, tetap menunggu persidangan (Robin) nanti. Kita lihat kayak apa. Tapi kalau memang KPK punya dua alat bukti sehingga dimasukkan dalam dakwaan ya jangan nunggu nanti," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/9).

Nama Azis masuk disebut dalam dakwaan jaksa KPK di kasus Robin Pattuju yang diunggah pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan itu, politikus Partai Golkar itu bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju.

Uang itu terkait dengan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai yang ditangani KPK dan menyeret Wali Kota, M. Syahrial.

Selain kasus tersebut, Azis juga terseret dalam dua kasus lain, masing-masing yakni dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, dan dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Boyamin, jika telah memenuhi dua alat bukti, KPK mestinya bisa segera menetapkan Azis sebagai tersangka. Hal itu perlu dilakukan untuk memenuhi aspirasi publik terkait komitmen KPK dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Karena KPK harus cepat, mestinya ya segera. Bisa hari ini, besok, atau minggu ini," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Boyamin, KPK mestinya tidak perlu menunggu proses persidangan pada kasus Stepanus Robin untuk menetapkan Azis sebagai tersangka. Sebab, KPK telah berani menyebut keterlibatan Azis dalam dakwaan Robin.

Dia menunggu janji Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan bakal bekerja profesional dalam menangani setiap kasus.

Meski demikian, Boyamin mengaku bakal tetap memberi batas waktu terhadap KPK. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tak lekas menetapkan Azis sebagai tersangka jika nama yang bersangkutan telah memenuhi kriteria dalam persidangan.

"Nanti jika dalam persidangan itu menurut saya cukup alat bukti dan KPK tidak menetapkan tersangka siapapun itu, padahal sudah ada bukti cukup minimal dua alat bukti maka akan saya gugat praperadilan," kata dia.

tag: #maki   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement