Berita

Menunggu Janji Firli Bahuri Tuntaskan Kasus Azis Syamsuddin

Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 17:41:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1630752107.jpg

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunggu sikap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus ini.

"Pertama saya menunggu janji Pak Firli untuk tidak takut kepada siapapun dan mengatakan KPK sedang bekerja dan meminta rakyat sabar menunggu, saya sementara sekarang ini sabar menunggu untuk aksi Pak Firli terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Jika bukti aliran dana Azis Syamsuddin ke AKP Robin sudah ditemukan, katanya, KPK harusnya langsung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Azis. Namun, Boyamin menyebut pihaknya akan menunggu langkah KPK.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Mantan Bupati Kukar Sebagai Tersangka

Baca Juga: KPK Sita Bukti Dokumen , Elektronik, dan Sejumlah Uang Bupati Probolinggo

"Jika ditemukan bukti dan sudah semakin terang proses berikutnya harusnya diterbitkan surat perintah penyidikan dan proses berikutnya saya yakin Pak Firli sudah tahu harus seperti apa. Mari kita tunggu bersama aksi Pak Firli dan apakah Pak Firli dalam kasus ini akan memenuhi harapan masyarakat untuk menuntaskan dugaan yang terlibat, siapapun itu, ya kita tunggu," ucapnya.

Boyamin menyebut ada dugaan beberapa orang terlibat atau saling berhubungan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap AKP Robin. Dia menyebut dakwaan terhadap Robin itu menunjukkan titik terang kasus ini.

"Ini bisa aja saling mengkait dan berkelindan atau ada benang merahnya. Sekali lagi tugas Pak Firli untuk mendalami ini dan temukan bukti bukti minmal 2 alat bukti dan jika terpenuhi 2 alat bukti ya harus berani Pak Firli menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan dakwaan ini," ujarnya.

tag: #kpk   #maki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement