Ragam

Apa Kata Tokoh Agama Tentang Hukum Pinjaman Online

Oleh Wiranto pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 22:20:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1630509602.jpg

Ilustrasi pinjaman online (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kini sangat marak fasilitas pinjaman secara online melalui aplikasi.Bagaimana para pemuka agama menyikapi maraknya pinjaman online arau pinjol saat ini?

Pernyataan agar pinjol dihapuskan, diungkapkan anggota Komisi Fatwa MUI KH Nurul Irfan. Dia menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Bahkan pinjaman online berbasis syariah pun, dia sebut hampir sama praktiknya. 

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," kata anggota Komisi Fatwa MUI itu.

Mencuatnya praktik bisnis bermasalah pinjol membuat hal ini jadi salah satu pembahasan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI pekan lalu. Hal ini kembali dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) MUI yang berlangsung Selasa (31/8).

Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, Ismail Fahmi menyatakan, MUI juga akan lebih aktif membantu umat terkait edukasi soal pinjol, literasi finansial, dan ekonomi.

Sebelumnya, Ismail Fahmi menjelaskan Komisi Ekonomi MUI dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol. 

Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia), KH Cholil Nafis juga menilai banyak praktik haram di pinjol. "Pinjol (pinjaman online) konotasinya rentenir, sehingga membuat kehidupan benjol. Mudah cair pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bunganya gede. Tapi giliran nagih seperti pesakitan. Ini hukumnya haram," kata KH Cholil Nafis melalui akun twitternya, dikutip Rabu (1/9). 

Di sisi lain Cholil Nafis mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi agar masyarakat yang membutuhkan dapat menjangkau bantuan berupa pinjaman yang yang tidak mencekik. 

"Ya selain kita melarangnya karena ada riba dan penistaan peminjam saat ditagih, juga harus dicarikan solusinya untuk pemenuhan ekonominya," ujarnya.

tag: #mui   #pinjol  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement