Berita

Mandeknya Kasus Investasi Bodong, Dinilai Alasan Investor Asing Takut Tanamkan Modal di Indonesia

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 31 Agu 2021 - 09:57:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1630378637.jpg

LQ Indonesia Lawfirm (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Investasi bodong merajalela di Indonesia, sebut saja kasus koperasi Indosurya 15 Triliun, PT MPIP, MPIS, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama, dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan Triliun uang masyarakat. 

Kasus-kasus tersebut sudah di laporkan ke kepolisian baik mabes maupun Polda Metro Jaya namun tidak ada 1 pun Tersangka yang ditahan pihak kepolisian. Suburnya Investasi bodong dan kasus Gagal bayar menjadi alasan utama takutnya Investor Asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum. 

Waketum Kadin mengatakan, pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah. 

"Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan. 

Sementara, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan suburnya oknum kepolisian di kantor polisi yang bermain kasus.

"LQ Indonesia Lawfirm ada ratusan nasabah korban Investasi bodong, yang melaporkan Perusahaan Investasi ke kepolisian, Mahkota ada 2 LP di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya Di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 Perusahaan lain yang di LP kan di pegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5, namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan Direksi dan owner perusahaan ybs, klien LQ di bayarkan ganti rugi, bukan karena proses penyidikan jalan karena status LP Investasi Bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik, ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan di minta ke Penyidik alasan pergantian perwira," ucap Sugi Selaku Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm. 

Untuk 2 perusahaan yang sudah berhasil di tangani LQ Indonesia Lawfirm, sampai sekarang 5 LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara di minta 500 juta rupiah untuk biaya SP3, 1 perusahaan. 

tag: #lq-indonesia-lawfirm   #kapolri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement