Berita

Ini kata KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan Oleh Pasutri di Probolinggo

Oleh Aswan pada hari Selasa, 31 Agu 2021 - 08:01:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1630371669.jpg

Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan suami yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa. 

KPK menyebut para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, kata Alex, pemilihan itu diundur jadi 9 September 2021 dengan 252 jabatan kepala desa yang akan diisi.

"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," katanya.

Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama.

"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," tuturnya.

"Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," sambungnya.

Barulah di sini, Puput dan Hasan mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentul upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ungkapnya.

Sementara itu dari perkara suap jual beli jabatan kades tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp362.500.000,00.

Diketahui, KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. 18 orang merupakan tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sedangkan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.

tag: #kpk   #jual-beli-jabatan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement