Berita

Kementerian ATR/BPN Revisi Aturan Pengelolaan Pengaduan, Ini Poin Poin Pertimbangannya

Oleh Aswan pada hari Kamis, 26 Agu 2021 - 14:29:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1629962941.jpg

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan Rapermen tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, menyampaikan, untuk memperkuat pengelolaan pengaduan, saat ini dibahas Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi.

"Terkait dengan Rapermen ini pada garis besarnya adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri ATR/BPN tentang pengelolaan pengaduaan sebelumnya yang diharapkan bisa menampung terkait dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga ini dan masyarakat," kata Yagus, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Yagus menjelaskan, pembahasan Rapermen ini bisa mengakomodir substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien.

Dengan Rapermen ini, nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menuturkan, Biro Hubungan Masyarakat saat ini yang mengelola pengaduan masyarakat perlu adanya pertimbangan revisi mengenai Permen yang saat ini menjadi acuan dalam pengelolaan pengaduan.

"Pertimbangan revisi, perubahan nomenklatur yang menjadi prioritas kami, untuk perubahan ini dan muatan-muatan baru yang kita masukan untuk menyempurnakan tupoksi tugas, pokok, dan fungsi di pengeloaan pengaduan," ujar Yulia.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi pertimbangan untuk direvisi yaitu;

Pertama, perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN.

Kedua, penyempurnaan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penerimaan pengaduan, penanganan tindak lanjut pengaduan dan monitoring serta pelaporan pengaduan.

Dan ketiga, diperlukan penambahan substansi pengaturan untuk mengikuti dinamika pengaduan seperti penyampaian pengaduan secara elektronik, integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional(SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan penanganan pengaduan yang dikirim secara anonim.

Isi dari Rapermen ini nantinya akan memperjelas tahapan-tahapan operasional dan pengelolaan pengaduan di setiap unit yang mengelola pengaduan.

"Termasuk memperjelas siapa yang dapat menerima pengaduan, untuk mempermudah monitoring penerimaan pengaduan yang sampai ke Kementerian, Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan, sehingga pengaduan itu satu pintu," pungkas Yulia. 

tag: #kementerian-atrbpn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement