Jakarta

Jabodetabek PPKM Level 3, Sekolah Boleh Buka, Ini Syaratnya

Oleh Wiranto pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 09:47:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1629773235.jpg

Anak sekolah bermasker (Sumber foto : ist)

JAKARTA-(TEROPONGSENAYAN)-Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki PPKM Level 3. Kini PPKM diperpanjang hingga Senin (30/8). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 35 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek. 

Kini pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas dengan kapasitas 50 persen. "Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen)," sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 yang dikutip kumparan, Selasa (24/8).

Namun demikian, kebijakan kapasitas 50 persen ini dikecualikan bagi sekolah luar biasa dengan berbagai tingkatan dan pendidikan anak usia dini.

Dijabarkan dalam Instruksi Mendagri, baik SDLB, MILB, SMPLB, SML, dan MALB maksimal adalah 62 persen sampai dengan 100 persen. Tentunya, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Sementara untuk PAUD, maksimal yaitu 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

tag: #sekolah   #ppkm-darurat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement