Berita

Kerumunan di Jembatan PIK, Polisi Diminta Usut Aktor Utama

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 18 Agu 2021 - 22:10:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1629299451.jpg

Satpol PP Membubarkan Kerumunan di Jembatan PIK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembubaran paksa kerumunan yang terjadi di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/8/2021) viral di media sosial.

Tak hanya dipicu polemik pembentangan bendera merah putih pada HUT ke-76 Republik Indonesia, masyarakat turut menyoroti pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP).

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan aparat keamanan PIK, Satpol PP dan Kepolisian membubarkan kerumunan. Akibatnya, kemacetan pun terjadi di sepanjang Jalan Pantai Dadap yang mengarah ke Jembatan PIK.

Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab, peristiwa tersebut secara langsung sangat merugikan masyarakat maupun pengguna jalan.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut pun menurutnya berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19.

Hal tersebut katanya merujuk sejumlah anggota LMP, termasuk seorang perempuan bernama Natalia Rusli yang tidak mengenakan masker. 

"Parahnya di saat pemerintah susah payah menekan kasus covid-19, anggota LMP dan Natalia Rusli justru melanggar prokes dengan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak," jelas Maria dalam siaran tertulis pada Rabu (18/8/2021).

Terkait hal itu, Maria meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Alasannya karena sikap tersebut dapat menjadi menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

"Tunjukkan aparat Kepolisian berani dan tegas menegakkan aturan PPKM. Karena ini akan menjadi preseden buruk, ormas lainnya akan berkerumunan dan melanggar prokes," jelas Maria.

"Jangan hanya Habib Rizieq ditindak, beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelas melanggar prokes?," tutupnya.

Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Daenk Jamal mengatakan sebenarnya pembentangan bendera merah putih 21 meter tersebut untuk memperingati proklamasi kemerdekaan.

Selain itu, pihaknya berencana membentangkan bendera Merah Putih di Jembatan PIK, untuk menghilangkan stigma masyarakat bila kawasan tersebut dikuasai orang asing.

"Kami ingin membuktikan kami itu bisa berdiri di sini di pantai indah kapuk dengan mengibarkan bendera Merah Putih, artinya ini masih kedaulatan teritorial NKRI," tegasnya.

Menurut Jamal, sebenarnya warga mendukung rencana pembentangan bendera itu.
Namun, adanya tekanan dan terbentur aturan akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.

"Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen karena di bawah tekanan dan aturan, sehingga tidak terlaksana dengan baik," tuturnya.

tag: #satpol-pp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement