Berita

Melindungi Harga Jual

Hore, DPR Siap Bantu Agar Batu Akik Masuk UU

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 17:35:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

50FahriHamzah.jpg

Fahri Hamzah (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap batu akik terbilang masih rendah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun  mengusulkan agar batu akik dimasukan dalam UU.

"Itu UU Minerba seharusnya. Batu akik itu kan termasuk mineral di bumi, mulai dari yang mewah sampai yang biasa, maka itu diperlukannya perlindungan," kata Fahri kepada TeropongSenayan di kompleks Parlemen, Senayan Jumat (12/6/2015).

Menurut Fahri, dengan dimasukkannya ke dalam undang-undang, harga batu akik akan bisa bersaing dan masyarakat yang memiliki batu tersebut akan terhindar dari penipuan.  

"Kalau tidak ada perlindungan bisa jadi karena masyarakat kita tidak sadar ada batu-batu tertentu dengan kadar kekerasannya, karena kita tidak ada teknologi untuk membacanya yang harganya mahal tetapi dibeli dengan harga yang murah," ungkapnya.

Politisi PKS ini juga mengusulkan agar batu akik ini mempuyai sebuah lembaga untuk mensertifikasi batu akik agar nilai jualnya lebih tinggi.

"Harus ada penyuluhan pada masyarakat bahwa nilai satu batu itu mempuyai nilai keekonomian. Jangan di obral murah padahal harganya sanggat tinggi," ungkapnya.

Fahri berujar, seharusnya pihak Kementrian ESDM sudah menyiapkan perlindungan untuk batu akik.

"Tetapi saya melihat Sudirman Said itu tidak tahu soal batu akik. Kalau Kementerian ESDM memerlukan UU yang baru atau penambahan aturan yang baru kita akan dorong itu. Karena batu akik ini sangat dahsyat untuk kehidupan rakyat," tandasnya.(yn)

tag: #batu akik   #fahri hamzah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement