Berita

Anak 5 Tahun Dijadikan Jaminan Utang di Bogor, Polisi Diminta Tindak Pelaku

Oleh Wiranto pada hari Minggu, 08 Agu 2021 - 18:49:29 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1628423369.jpeg

Ilustrasi sandera anak (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sakit. Akibat tak bisa melunasi, dua cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh rentenir dan ditahan selama 20 hari. Bahkan ketika Ibu anak ini meninggal, rentenir tak mengizinkan pulang. Kasus ini sudah dilaporkan oleh Yanto, ayah dari dua anak tersebut, ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar, mengatakan saat ini kasus tersebut tengah berjalan di Polresta Bogor. “Untuk laporan (polisi) dibuat hari Jumat kemarin. Cucunya sendiri malam itu sudah dikembalikan, artinya masih berproses (penyidikan),” kata Rahmat kepada media.

Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cibinong, Kusnadi, Minggu (8/8) menyatakan

 Nenek Mardiyah ini anaknya sakit. Laku ia pinjam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 5 tahun dibawa oleh yang memberi utang. "Indikasinya seperti rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah Ibu M,” kata Kusnadi menuturkan, selama 20 hari balita itu tinggal di rumah M sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus. 

Bahkan sampai ibu kandung dari anak tersebut yang tak lain anak dari nenek Madiyah meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu. 

Nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M. “Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” ungkap Kusnadi.

Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. “Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi, anak-anak ini mau dibawa ke Padang,” kata Kusnadi.

Namun akhirnya mediasi berhasil dilakukan. Saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N. “Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali," kata Kusnadi.

Kusnadi meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang diduga sudah melanggar undang-undang perlindungan anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.

Kusnadi berharap, kasus yang menimpa nenek Mardiyah ini tidak terulang kembali, terlebih Bogor yang dinobatkan sebagai kota ramah anak. 

tag: #kriminalitas  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement