Berita

Bambang Patijaya Minta Kemnaker Revisi Permenaker No.16 Tahun 2021 Tentang BSU

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 05 Agu 2021 - 09:27:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1628130450.jpeg

Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus Partai Golkar Bambang Patijaya mempertayakan  Permenaker no.16 tahun 2021 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Menteri Tenagakerja tanggal 28 Juli 2021. Menurut Permen tersebut BSU diberikan pada daerah yang dinyatakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Sementara, kata Bambang, tanggal 24 Juli 2021 Babel dinyatakan oleh Pemerintah Pusat ada 3 Kabupaten sebagai PPKM Level 4 yaitu Belitung, Belitung Timur, dan Bangka Barat. 

PPKM Level 3 ada 4 Kabupaten/kota yaitu: Bangka, Pangkalpinang,  Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

"Di Babel ada sekitar 90.000 tenaga kerja yang ikut program BPJS, sekitar 70% nya berhak untuk mendapat BSU," kata Bambang pada media, Kamis (5/8/2021).

BSU ini, kata Anggota DPR dapil Babel ini diberikan pada pekerja yang ikut dalam program BPJS, upah perbulan tidak melampaui Rp3,5jt dan tidak bekerja disektor pendidikan dan kesehatan karena 2 sektor ini sdh ada insentif tersendiri dari pemerintah pusat.

"Besaran subsidi ini sebesar Rp500.000 sebulan yang dibayar sekaligus untuk 2 bulan dengan total Rp1juta per pekerja," kata ia.

Oleh karena itu, Bambang meminta Menteri Tenagakerja untuk segera merevisi isi Permenaker No.16 2021 agar 7 Kabupaten/kota di Babel segera mendapat alokasi BSU.

"Kabarnya data yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyusun Permenaker 16 adalah Inmendagri no.22, no. 23 dan no.24.
Sementara data PPKM Babel ada di Inmendagri no.25 atau no.26," ucapnya.

Sementara, kata Bambang, hasil koordinasi dengan Gubernur Babel Erzaldi ditanggapi dengan cepat oleh beliau, dengan segera menyurati Menteri Tenaga Kerja.

"Mudah mudahan surat tersebut segera direspon oleh Menteri Tenaga Kerja dan dalam hal ini saya juga meminta bantuan Pimpinan Komisi IX Bpk Melki Laka Lana untuk mendorong revisi Permenaker 16 tahun 2021," kata ia.

"Disaat masa pandemi ini, dengan penetapan PPKM Level 3 dan level 4, membuat dunia usaha pada wilayah tersebut mendapat beban yang berat. Adanya BSU sangat membantu untuk mensubsidi upah pekerja sehingga pekerja menjadi lebih aman penghasilannya dimasa PPKM," tambahnya.

tag: #bambang-patijaya   #partai-golkar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement