Opini

Pemerintah Tak Toleran Terhadap Umat Islam (2)

Oleh Harry Kurniawan (Advokat dan Sekjen SNH Advocacy Center) pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 12:00:34 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

64HarryKurniawan.jpg

Harry Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

Kalau menengok sejarah, jasa pengorbanan dan perjuangan umat Islam untuk NKRI sangatlah besar. Bagaimana Bung Tomo memekikkan takbir demi mengobarkan semangat para pejuang kemerdekaan; KH. Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa jihad yang kemudian dikenal dengan resolusi jihad untuk melawan penjajah Belanda pada 22 Oktober 1945, sehingga pecahlah perang di Surabaya pada 10 November 1945; dan masih banyak lagi tokoh-tokoh Islam yang ikut andil dalam pergerakan perjuangan sehingga berdirinya NKRI.

Umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia selalu ‘ditodong’ dengan kalimat toleransi. Sehingga apapun persoalan yang menyangkut permasalahan antara umat Islam dengan minoritas selalu ‘pisau’ toleransi dikedepankan untuk ‘membunuh’ dan membungkam gerak Umat Islam, walaupun sebenarnya terdapat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Penjagaan Umat Islam akan NKRI tidaklah diragukan sebagaimana pernah dilakukan oleh Ormas Islam di Banyuwangi pada 2010 silam yang membubarkan acara yang diduga Reuni Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas dilarang sebagaimana TAP MPRS XXV/1966.

Umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia terancam tersingkirkan dan tidak mendapat perlindungan atas kebijakan pemerintah yang bersepakat dengan pemerintah Tiongkok dalam hal kerjasama pendatangan secara eksodus penduduk Tiongkok ke Indonesia. Pasalnya, sumber daya manusia Indonesia dengan Tiongkok tertinggal jauh tidak hanya dilihat dari segi pendidikannya, tetapi juga dari spirit membangunnya sebagaimana diutarakan Hery Winoto Tj dalam Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia (Menghadapi Asean-China Free Trade Area) yang dirilis dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, Vol. 9, No. 3, September 2009.

Dari fakta yang disampaikan di atas, elemen bangsa harus segera melakukan upaya penyelamatan Negara yang merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa ini. Pemerintah harus menjalankan perintah Konstitusi, dimana dalamnya terdapat frasa “melindungi segenap bangsa Indonesia”, yang lagi-lagi salah satunya adalah Umat Islam. Serta memberikan kebebasan kepada Umat Islam untuk melakukan peribadatan sesuai dengan aturan dan ajarannya, yang merupakan bentuk pengamalan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Habis)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #pemerintah   #toleransi   #umat Islam   #diskriminasi terhadap Islam di Indonesia  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement