Berita

Politikus Gerindra Ini Mengaku Tak Setuju Pelanggar Prokes Dipidanakan

Oleh La Aswan pada hari Kamis, 22 Jul 2021 - 12:51:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1626933087.jpg

Habiburrahman Politikus Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah kalangan menganggap ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam Raperda Covid-19 di beberapa provinsi tidak relevan.

"Ancaman pidana penjara tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemik ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman pada wartawan, Rabu malam (21/7/2021).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra ini mengurai alasannya. Saat ini, pemerintah masih kesulitan mengendalikan penyebaran Covid di Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Aturan dalam Raperda juga bertabrakan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Lapas. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kalau sekarang dalam Perda akan diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antispasi penyebaran Covid-19 di penjara," jelas Habiburokhman.

Ia menyampaikan, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal atau penjahat yang memeliki niat untuk melakukan kejahatan.

"Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja," lanjutnya.

Dibanding memasukkan ancaman pidana penjara, ia mengusulkan agar pemerintah provinsi lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.

"Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," demikian Habiburokhman.

tag: #ppkn  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement