Berita

Ini Ketentuan Tentang Karantina dan PCR Bagi Pendatang dari Luar Negeri

Oleh Rihad pada hari Kamis, 08 Jul 2021 - 14:18:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1625728732.png

Ilustrasi penumpang di bandara (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Untuk para pelaku perjalanan internasional, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait protokol kesehatan. 

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan saat ini peraturan terkait pelaku perjalanan internasional yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, dan Addendum Surat Edaran tersebut.

Penumpang akan diperiksa kartu vaksinasi dosis lengkap terhadap pelaku perjalanan internasional yang tiba baik WNI dan WNA, serta pemeriksaan hasil negatif RT-PCR. Kedua dokumen tersebut diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang didukung oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan setelah selesai menjalankan prosedur kedatangan di bandara, selanjutnya pelaku perjalanan internasional menjalani karantina di lokasi di luar bandara.

Pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina dan PCR ditanggung pemerintah.

Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri.

"Tes RT-PCR pertama maupun kedua yang harus dijalankan pelaku perjalanan internasional juga dilakukan di lokasi karantina, atau bukan di bandara-bandara AP II," katanya.

tag: #bandara-soetta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement