Berita

Panja RUU PDP Deadlock, Sukamta: Kita Tunggu Iktikad Baik Kominfo

Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 01 Jul 2021 - 17:11:25 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1625134285.jpg

Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi dibawah kementerian dengan sikap Komisi 1 yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden, menyebabkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengalami deadlock. 

Menanggapi hal ini, anggota Panja PDP, Sukamta menegaskan, saat ini semua kembali kepada itikad baik Kominfo sebagai representasi pemerintah.

"Lembaga atau badan pengawas data pribadi ini sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar. Selain itu ada risiko penyimpangan yang bisa muncul mengingat saat ini data pribadi nilainya sangat mahal. Oleh sebab itu lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas. Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Kamis (01/06/2021).

Selain itu, menurutnya, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas ini setara dengan standar Internasional, yakni setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).

"Kenapa harus standar? Karena kalau kita sesuai, maka data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR, sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar. Saat ini banyak negara melakukan revisi atas peraturan perlindungan data pribadinya untk diadaptasi dengan GDPR," ungkapnya.

Lebih lanjut anggota Komisi 1 asal PKS ini menyebut pembentukan lembaga atau badan pengawas ini sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. Kewajiban ini terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting. 

"Masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, dari data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik hingga data keuangan dan catatan kejahatan. Kesemuanya data yang berharga, itu sebabnya tanggung jawab pengelola data sangat besar. Maka lembaga pengawasnya juga harus memiliki otoritas yang kuat, agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif," tegasnya.

tag: #ruu-pdp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement