Berita

Soal Kekerasan Terhadap Wartawan, FPPI Minta Polri Lindungi Tugas Jurnalis

Oleh La Aswan pada hari Rabu, 30 Jun 2021 - 15:47:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1625042876.jpg

Kasihhati, Ketua Presidium FPII (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kekerasan terhadap wartawan terus saja terjadi beberapa hari terakhir. Bahkan karena pemberitaan wartawan menjadi korban pembunuhan.

Menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap wartawan, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati, meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit memberikan perlindungan bagi para jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.

Ia juga meminta Kapolri agar memerintahkan jajarannya di bawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum.

“Kami kan bukan teroris, bukan musuh, bukan kriminal. Kami hanya menjalankan tugas. Ya, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya ia meminta kepada Kapolri harus menindak tegas jika ditemui anak buahnya berlaku keras dan arogan kepada jurnalis yang meliput di lapangan.

Kasihhati menegaskan, FPII sebagai salah satu organisasi yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers juga mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum di lapangan.

Kasihhati juga mengecam kekerasan yang dialami beberapa orang Jurnalis, di antaranya Sabar Aman Marpaung yang menjadi korban pengeroyokan, saat aksi unjuk rasa damai baru-baru ini di Kabupaten Bogor.

“Semoga Polres Kabupaten Bogor bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki oleh oknum OKP di Majalengka terhadap Soleman wartawan Fokus berita Indonesia.

Menurutnya, Soleman diperlakukan seperti maling saat mencoba melakukan konfirmasi terkait tugas jurnalistik terhadap kepala desa di Majalengka.

Selain itu ada percobaan Pembunuhan wartawan di Binjai yang saat ini para pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Bukan cuma itu, Mara Salem Harahap wartawan media on-line menjadi korban pembunuhan lantaran pemberitaan, yang pelakunya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati.

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.

Ia menegaskan kekerasan terhadap jurnalis (wartawan) harus dihentikan.

Lanjutnya, Aparat Penegak Hukum harus bertidak tegas kepada siapa pun yang berusaha menghalangi tugas jurnalis.

Menanggapi meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan, Presedium FPII selanjutnya menyampaikan lima pernyataan sikapnya.

1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5. Hukum seberat-beratnya Pelaku maupun Dalang dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan,

“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum, oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati.

tag: #jurnalis  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement